Hak akses sistem

Lima tingkat hak akses

Sistem mendukung lima tingkat hak akses. Setiap tingkatan memiliki kewenangan operasional dan pengawasan yang terukur sesuai tanggung jawabnya.

Admin

Mengelola akun pengguna, pengaturan sistem, dan memastikan setiap peran memiliki akses sesuai tanggung jawabnya.

Staf dan Pengawas

Staf kebersihan melihat jadwal dinas dan mengirim laporan. Pengawas meninjau pekerjaan lapangan dan kelengkapan bukti.

Kabag TU dan Kepala UPTD

Kabag TU mengelola administrasi dan rekapitulasi. Kepala UPTD memantau kinerja dan menetapkan keputusan operasional.

Koordinasi kerja

Tata usaha, pengawas, dan pimpinan

Tata usaha mencatat jadwal dinas dan mengelola administrasi. Pengawas lapangan memeriksa pelaksanaan tugas kebersihan dan laporan foto sebelum serta sesudah penanganan.

Jajaran pimpinan melakukan evaluasi berkala terhadap kebersihan pasar, sehingga setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara tertib.

Alur kerja mengikuti jenjang tanggung jawab: jadwal dinas ditetapkan, pekerjaan dilaporkan dengan bukti, lalu diperiksa oleh pengawas dan pimpinan sesuai hak akses masing-masing.